Rabu, 16 Maret 2011

POLA KEBIJAKAN KOPERASI SIMPAN PINJAM GERBANG NUSANTARA SEJAHTERA

Periode, 2011 - 2012


Pasal. 1
PENDIRIAN
Ayat.1
Dasar Pendirian

Dasar Pendirian Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Gerbang Nusantara Sejahtera didasari oleh kebutuhan anggota Komunitas Nusantara untuk memiliki back up permodalan dalam menjalankan maupun mengembangkan usaha yang digelutinya. Karena, impian dan cita – cita bersama dari Komunitas Nusantara memiliki usaha bersama yang mengakar kuat ke masyarakat luas dan menjulang tinggi kesuluruh wilayah Indonesia bahkan mendunia. Oleh karenanya, Koperasi Simpan Pinjam Gerbang Nusantara Sejahtera mengambil fokus usahanya dibidang keuangan.

Ayat.2
Fungsi dan Peran Pendirian

1. Koperasi Simpan Pinjam Gerbang Nusantara Sejahtera berfungsi untuk membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan taraf kesejahteraan ekonomi dan memberbaiki kehidupan sosial.
2. Adapun peran dari Koperasi Simpan Pinjam Gerbang Nusantara Sejahtera, sebagai berikut secara aktif melakukan pendidikan ekonomi keluarga dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
a. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan ketahanan perekonomian nasional
b. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Pasal. 2
TUJUAN DAN BIDANG USAHA
Ayat. 3
Tujuan dan Bidang Usaha

1. Tujuan Koperasi Simpan Pinjam Gerbang Nusantara Sejahtera bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang swadaya dan mandiri.
2. Bidang Usaha untuk mencapai tujuan tersebut diatas yang akan dijalankan Koperasi Simpan Pinjam Gerbang Nusantara Sejahtera berupa simpan pinjam yang diperuntukkan untuk anggotanya saja. Sedangkan jika terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, maka membuka peluang usaha dengan non-anggota


Pasal. 3
KEANGGOTAAN PENDIRI
Ayat. 4
Anggota Pendiri

1. Anggota Pendiri, Anggota pendiri adalah anggota yang menyatakan kesediaannya menjadi anggota dalam pendirian Koperasi Simpan Pinjam Gerbang Nusantara Sejahtera. Keanggotaannya tercatat di Kantor Pusat Koperasi Simpan Pinjam Gerbang Nusantara Sejahtera.
2. Syarat untuk menjadi anggota pendiri sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia
b. Tidak dalam proses hukum pihak berwajib.
c. Berusia 17 tahun keatas atau sudah menikah.
d. Mengisi Surat Pernyataan menjadi anggota pendiri Koperasi Simpan Pinjam Gerbang Nusantara Sejahtera.
e. Menyerahkan 1 (satu) lembar foto copy KTP/ SIM.
f. Menyerahkan 3 (tiga) lembar pas photo ukuran 2 x 3 cm.
g. Mengikuti Rapat Umum Pendirian atau mewakilkan dan menyepakati hasil – hasil yang ditetapkan didalam Rapat Umum Pendirian.
h. Sanggup untuk mematuhi AD, ART, Poljak dan keputusan – keputusan pengurus dan manajemen.

Ayat. 5
Kewajiban dan Hak Pendiri

1. Kewajiban Menjadi Anggota Pendiri, antara lain:
a. Memiliki kewajiban untuk menjaga nama baik
b. Memahami prinsip, nilai, sistem perkoperasian
c. Mematuhi AD, ART, Poljak dan keputusan – keputusan pengurus dan manajemen Koperasi Simpan Pinjam Gerbang Nusantara Sejahtera.
d. Membayar uang keanggotaan total sebesar Rp. 1.185.000,- yang menjadi dasar komitmen dengan rincian sebagai berikut:

i. Administrasi dan Iuran Pendiri
Biaya administrasi Rp. 50.000,- 1 kali
Kontribusi Rapat Umum Pendirian Rp. 30.000,- 1 kali
Dana Kesehatan Rp. 15.000,- Tiap tahun
Dana Bela Sungkawa Rp. 10.000,- Tiap tahun
Iuran Gedung Rp. 50.000,- 1 kali
Jumlah Setoran Rp.155.000,-

i. Simpanan Keanggotaan
Simpanan Pokok Rp. 1.000.000,- 1 Kali
Simpanan Wajib Rp. 20.000,- Tiap bulan
Simpanan sukarela Rp. 10.000,- Minimal
Jumlah setoran minimal Rp. 1.030.000,-
2. Hak Menjadi Anggota Pendiri
a. Berhak untuk dipilih menjadi pengurus maupun manajemen ditingkat pusat Koperasi Simpan Pinjam Gerbang Nusantara Sejahtera.
b. Berhak untuk mendirikan kantor cabang diwilayah masing – masing dengan ketentuan 1 kabupaten dan 1 cabang dengan minimal anggota pendiri cabang 20 orang.

Ayat. 6
Tata Cara Untuk Menjadi Anggota Pendiri

1. Mengisi formulir pendaftaran yang kemudian dikumpulkan melalui fax (0282 – 5551074), email (gerbangnusantarasejahtera@yahoo.com) atau ke petugas yang ditunjuk di wilayah masing – masing.
2. Menyerahkan berkas – berkas persyaratan melaui fax (0282 – 5551074), email (gerbangnusantarasejahtera@yahoo.com) atau ke petugas yang ditunjuk di wilayah masing – masing.
3. Membayar administrasi dan iuran pendiri serta Simpanan Keanggotaan melalui transfer bank maupun tunai ke petugas yang ditunjuk di wilayah masing – masing.

Ayat. 7
Keuangan

1. Bagi anggota yang bersedia untuk menjadi anggota pendiri transfer langsung ke rekening yang disepakati oleh pengurus sementara
2. Dan atau membayarkan secara tunai kepada individu yang ditunjuk disetiap wilayah yang kemudian oleh petugas dilanjutkan transfer ke rekening yang disepakati.
3. Rekening sementara selama proses pendirian menggunakan rekening atas nama Fajri Nailus Subchi, dengan nomor rekening:
a. BRI; 1277 – 01 – 001146 – 50 – 6, KK. Universitas Tanjungpura
b. Mandiri; 146 – 00 – 0542257 – 6, KCP. Pontianak Tanjungpura
c. BCA; 0291760243, KCU. Pontianak
4. Mekanisme pengelolaan keuangan dari Anggota, ke Rekening Pusat selanjutnya akan didistribusikan ke Kantor Cabang untuk dikelola berdasarkan kebutuhan bisnis ditiap Cabang lebih lanjut akan diatur kemudian didalam SOP.
5. Adapun rekening tersebut hanya sebatas atas nama, buku serta ATM-nya dipegang oleh administratur dan keuangan, sedangkan kewenangan penggunaan keuangannya ditentukan yang tertuang didalam SOP.







Ayat. 8
Struktur Pengurus Dan Manajemen Sementara

1. Struktur sementara merupakan petugas yang bekerja selama masa pendirian Koperasi Simpan Pinjam Gerbang Nusantara Sejahtera. Sifat kesementaraan ini berlaku hingga dilakukan Rapat Umum Pendirian.
2. Skema Struktur Sementara, merupakan gambaran dari susunan pengelolaan Koperasi Simpan Pinjam Gerbang Nusantara Sejahtera







Daftar manajer cabang sementara
NO NAMA WILAYAH NO HP
1 Rahmat Jabodetabek 08176082432
2 Agus Nasir Jawa Barat 081804647953
3 Heru Utoyo Banyumas 085726413008
4 Nuri Juliati Cilacap 085726413008
5 Drs. Arifin Kebumen 081391525123
6 Agung Yogyakarta 081391525123
7 Temanggung
8 Narti Wonosobo 081328519255
9 Karyono Madiun 085230444560
10 Erfi Surabaya 085731177439
11 Yunus Banyuwangi 085730641730
12 Samad Madura 081230479895
13 Mujeni Lamongan 081259464646
14 Saefudin Magetan 081259993993
15 Herman Malang 087859171993
16 Yusron Yusuf Papua 081248765846
17 Candra Riau 081928445775
18 Jaya Pontianak 085245524602
19 Marno Bontang 085246392494
20 Hamzah Alor 085239052281
21 Kupang 08123647839
22 Azis Sumba 082145020576
3. Struktur organisasi Koperasi Simpan Pinjam Gerbang Nusantara Sejahtera dibuat berdasarkan efektivitas organisasi dan manajemen yang transparan dan akuntable serta keadilan dalam menjalankan bisnis. Gambarannya sebagai berikut:
















Keterangan:
a. Kantor pusat berkedudukan di pusat, fungsinya menjadi fasilitator, mediator, konsultasi dan pengelolaan ditingkat pusat. Pendirian kantor pusat dilakukan oleh orang – orang yang bersedia menjadi anggota pendiri minimal 20 orang dan maksimal tidak dibatasi.
b. Kantor cabang berkedudukan di Kabupaten, fungsinya untuk mempermudah pengelolaan . Pendiriannya dilakukan oleh Anggota Pendiri Koperasi Simpan Pinjam Gerbang Nusantara Sejahtera dan mengajak minimal 25 orang untuk mendirikan kantor cabang.
c. Kantor pembantu cabang berkedudukan di tingkat Kecamatan dan atau kumpulan dari kecamatan maupun sederajatnya, fungsinya agar pelayanan dan pemberdayaan anggota berjalan dengan baik. Pendiriannya dilakukan oleh pendiri ditingkat cabang yang didirikan oleh minimal 50 orang.
d. Kantor kas berkedudukan di desa atau gabungan antar desa dan atau sederajatnya, fungsinya untuk mendekatkan pelayanan ke anggota. Pendiriannya dilakukan jika dibutuhkan untuk kefektifan organisasi.


Pasal. 4
PENUTUP
Ayat. 9

Hal – Hal yang belum diatur akan diatur kemudian didalam Rapat Umum Pendirian maupun rapat yang akan dilakukan oleh Dewan Pengurus beserta manajemen.

Cilacap, 14 Maret 2011

KOPERASI SIMPAN PINJAM
GERBANG NUSANTARA SEJAHTERA

KETUA DEWAN PENGURUS GENERAL MANAJER


FAJRI NAILUS SUBCHI UTOMO SUHUD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar